PENDIDIKAN DAN KURIKULUM
YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari pengertian tersebut terkandung makna:
- Usaha sadar
- Terencana
- Mewujudkan Suasana Belajar
- Aktif
- Mengembangkan potensi
- Ketrampilan yang diperlukan
Kurikulum
UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), kontitusi menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
Dari pengertian kurikulum tersebut mengandung makna:
- Seperangkat Rencana (Buku Kerja Guru)
- Pelaksanaan Pembelajaran
- Mencapai Tujuan Pendidikan
- peningkatan iman dan takwa;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Yayasan Pendidikan Cendana Riau,
yang memiliki 10 unit satuan pendidikan yang berada di dua lokasi yaitu Kota Pekanbaru dan Mandau Kab Bengkalis
- SLB
- PAUD
- SD
- SMP
- SMA
sebagai sekolah Rujukan Nasional dari awal diterapkanya